Perdaganagan kain timur feyah boo – rura – m’fou gu ano


Perdaganagan kain timur

    feyah boo – rura – m’fou gu ano

    oleh

    Hamah Sagrim


  1. Perdagangan tradisional di daerah maybrat imian sawiat.

Perdagangan tradisional antar klen orang Maybrat, Imian, Sawiat (Feah Boo, Rura, Mfou Guano) merupakan aktivitas yang umum dalam kehidupan mereka. Dalam masyarakat-masyarakat di daerah maybrat, Imian, Sawiat, berdagang tidak hanya berarti tukar menukar barang yang kurang diperlukan dengan benda-benda lain yang tidak diperlukan (Guwiat) atau kemudian pertukaran barang yang sangat diperlukan dengan benda-benda yang melambangkan ukuran nilai tertentu, tetapi didorong oleh keinginan untuk memperbesar rasa solidaritas antara orang-orang yang saling bertukar-tukaran kain timur (feah Boo) atau karena keinginan kedua belah pihak untuk menaikkan gengsi dengan memberikan kain timur yang lebih berharga daripada yang diterimanya. Gejala pertukaran kain timur seperti itu dibedakan atas 3 bagian besar sebagaimana yang lazim dilakukan, yaitu :

  1. Feah Boo

Feah boo adalah pemberian kain timur kepada saudara atau saudari untuk menyelesaikan persoalan seperti denda masalah (Bo hlat, Boke) atau membayar maskawing (Boyi). Pemberian atau pertukaran kain timur seperti ini feah boo selalu diadakan suatu kesepakatan bahwa yang dibantu akan bertanggung jawab untuk mengembalikan kain timur (Boo) yang serupa plus ditambahkan dengan beberapa kain timur (Boo) sebagai bunga. Pengembalian ini biasa disebut Tho Boo atau masi bah, atau juga Me Fe Too, bergantung besar kecilnya keterlibatan klen yang ikut merasakan pertukaran kain timur itu.

  1. mfou gu ano

Mfou gu ano merupakan aktivitas orang Maybrat, Imian, Sawiat, yang mana mfou gu ano berarti kerabat dari mempelai perempuan memberi bantuan kain timur kepada kerabat mempelai laki-laki melalui isteri mempelai laki-laki dengan perjanian tertentu atau sebagai suatu pinjaman yang mana suatu saat nanti akan dikembalikan dengan porsen beberapa kain sebagai imbalan dan ucapan terima kasih. Model ini sangat lazim dilakukan oleh orang Maybrat, Imian, Sawiat, semenjak dulu hingga saat ini.

Tho Boo → pengembalian kain dalam jumlah klen kecil sebagai penghargaan.

Masibah → pengembalian kain timur dalam jumlah klen yang besar

Me fe too → pengembalian kain timur dalam jumlah klen yang lebih dari besar (melibatkan semua klen)


  1. Pola dan sistem Penerapan Politik Kekuasaan terbatas seorang bobot (big man) melalu perdagangan kain timur dan perkawinan keluar.

Inti pola penerapan kekuasaan terbatas oleh seorang bobot (big man) adalah sebagai berikut:

  1. Orang Maybrat, Imian, sawiat, hidup pada awalnya adalah dalam kondisi alamiah (state of nature), yaitu kondisi hidup merka mulai dari system klen, atau marga, atau keret, dan setelah itu melalui perkawinan keluar sehingga terbentuklah kekerabatan patrilineal yang mana pada akhirnya mereka menjadi hidup bersama. Dalam kondisi alamiah mereka, yaitu kondisi hidup mereka di bawah bimbingan akal tanpa ada kekuasaan tertinggi dalam kehidupan mereka yang menghakimi mereka untuk berada dalam keadaan alamiah. Ini disebut sebagai kehidupan pada masa prapolitik, yang mana orang Maybrat, Imian, Sawiat, merasa bebas, sederajat, dan merdeka.

  2. Setiap orang Maybrat, Imian, Sawiat, mula-mula merasa bahwa mereka memiliki kemerdekaan alamiah untuk bebas dari setiap kekuasaan superior di dalam kehidupan mereka dan tidak berada di bawah kehendak atau otoritas legislatif tertentu.

  3. Meskipun keadaan alamiah adalah keadaan kemerdekaan, orang Maybrat, Imian, Sawiat, namun mereka bukan berada pada keadaan kebebasan penuh. Merekka pun juga bukan masyarakat yang tidak beradab, tetapi mereka adalah masyarakat anarki yang beradab dan rasional. Orang Maybrat, Imian, Sawiat, tidak memiliki kemerdekaan untuk menghancurkan diri mereka atau apa yang menjadi milik mereka. Tetapi pada akhirnya prinsip ego yang membuatnya merasa dirinya gengsi sehingga mengakibatkan pemikiran bersaing yang pada akhirnya menjadikannya timbul konflik.

  4. Untuk menanggulangi kelemahan dalam hukum alam, terdapat kebutuhan hukum yang mapan yang diketahui, diterima, dan disetujui oleh kesepakatan bersama untuk menjadi standar benar dan salah. Orang Maybrat, Imian, Sawiat, telah menetapkan aturan-aturan pada Teologia Wiyon-wofle sebagai penyeleksi dosa (iro) yang biasanya akan diadakan setiap saat untuk pengakuan dosa. Ini disebut dengan (tgif iro) atau upacara pengakuan dosa. Dan salah satu aturan lainnya adalah hokum isti, yang sangat begitu keras dengan aturan-aturannya.

  5. Setiap orang Maybrat, Imian, Sawiat, tidak menyerahkan kepada komunitas lain tentang hak-hak alamiahnya yang substansial, tetapi mereka akan tetap dengan menjalankan hak-hak untuk melaksanakan hukum alam.

  6. Hak yang diserahkan oleh orang Maybrat, Imian, Sawiat, secara individu kadang kala diberikan kepada orang sebagai individu, adajuga yang diberikan kepada kelompok tertentu, bahkan kepada seluruh komunitas.

  7. Perdagangan kain timur dan Perkawinan keluar adalah jalinan untuk membentuk suatu masyarakat politik. Ketika masyarakat itu telah terbentuk, kemudian harus membentuk system kekerabatan patrilineal yang dilanjutkan dengan membentuk suatu sistem strata sosial yang tepercaya sehingga sosok yang begitu terlihat berwibawa dan terkaya diantara mereka akan diangkat secara otomatis sebagai seorang bobot (big man) sesuai dengan criteria yang telah dilihat untuk memimpin kelompok sosial masyarakat tertentu guna mencapai sasaran tertentu.

  8. Seorang bobot (bigman) adalah pemimpin tertinggi dilingkungan masyarakat Maybrat, Imian, Sawiat, mula-mula. Seorang bobot ini kemudian bermain kain timur dan melakukan perkawinan keluar yang mana didalamnya terselubung maksud dan tujuan tertentu yang akan dicapai kemudian. Ini merupakan awalan orang Maybrat, Imian, Sawiat, mengenal bermain politik. Permainan politik melalui bermain kain timur dan perkawinan keluar sebagai suatu strategi menghimpun kekerabatan yang banyak dan kerabat-kerabat tersebut dijadikan sebagai pengikut sehingga dengan sendirinya pelaku akan dikatakan sebagai seorang pemimpin atau bobot. Sistem ini dalam kehidupan tradisional orang Maybrat, Imian, Sawiat, yang mana seorang bobot (big man) adalah pembuat sekaligus pewaris keputusan tersebut. Sebagai pembuat ia menetapkan batas-batas kekuasaan, sedangkan sebagai pewaris ia adalah penerima manfaat yang berasal dari pelaksanaan kekuasaan tersebut. Inilah pola dan sistem kekuasaan terbatas yang dilakukan oleh seorang bobot (big man).

About this entry

Posting Komentar


 

About me | Author Contact | Powered By Blogspot | © Copyright  2008